Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas

jpnn.com, PONTIANAK - Petugas dari Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) bersinergi dengan Sub-Satgas Penyelundupan, Polda Kalbar, Kodam XII/Tanjungpura, BIN Kalbar, dan Lantamal XII Pontianak, berhasil menegah 105 bal pakaian bekas (ballpressed).
Pakaian bekas ilegal dengan perkiraan nilai lebih dari Rp 500 juta tersebut diduga diselundupkan melalui wilayah perbatasan Kalbar dari Malaysia.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Beni Novri mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya distribusi barang ilegal berupa pakaian bekas di wilayah Kabupaten Bengkayang pada Senin (17/2).
"Tim gabungan yang sedang berpatroli mendapati satu unit truk yang diduga bermuatan barang ilegal. Dari pemeriksaan, petugas mendapati muatan ballpressed pakaian bekas di dalamnya," ungkap Beni Novri dalam keterangannya, Jumat (21/2).
Tim gabungan selanjutnya menyisir jalur truk dan mendapati satu truk lainnya yang juga memuat barang serupa.
"Petugas pun berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengamankan sopir, truk, dan barang muatan, serta membawanya ke Kanwil Bea Cukai Kalbagbar pada Selasa (18/2)," lanjut Beni.
Untuk diketahui, larangan impor pakaian bekas diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya mempunyai kewajiban untuk menegakkan aturan tersebut terhadap peredaran atau distribusi barang-barang ilegal.
Sinergi Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas senilai lebih Rp 500 juta di perbatasan Kalbar
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
- UMKM Asal Malang Sukses Ekspor Perdana 500 Pot Gerabah ke Jepang