Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas

Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar bersinergi dengan Sub-Satgas Penyelundupan, Polda Kalbar, Kodam XII/Tanjungpura, BIN Kalbar, dan Lantamal XII Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan105 bal pakaian bekas dari Malaysia senilai lebih Rp 500 juta pada Selasa (18/2). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PONTIANAK - Petugas dari Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) bersinergi dengan Sub-Satgas Penyelundupan, Polda Kalbar, Kodam XII/Tanjungpura, BIN Kalbar, dan Lantamal XII Pontianak, berhasil menegah 105 bal pakaian bekas (ballpressed).

Pakaian bekas ilegal dengan perkiraan nilai lebih dari Rp 500 juta tersebut diduga diselundupkan melalui wilayah perbatasan Kalbar dari Malaysia.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Beni Novri mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya distribusi barang ilegal berupa pakaian bekas di wilayah Kabupaten Bengkayang pada Senin (17/2).

"Tim gabungan yang sedang berpatroli mendapati satu unit truk yang diduga bermuatan barang ilegal. Dari pemeriksaan, petugas mendapati muatan ballpressed pakaian bekas di dalamnya," ungkap Beni Novri dalam keterangannya, Jumat (21/2).

Tim gabungan selanjutnya menyisir jalur truk dan mendapati satu truk lainnya yang juga memuat barang serupa.

"Petugas pun berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengamankan sopir, truk, dan barang muatan, serta membawanya ke Kanwil Bea Cukai Kalbagbar pada Selasa (18/2)," lanjut Beni.

Untuk diketahui, larangan impor pakaian bekas diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya mempunyai kewajiban untuk menegakkan aturan tersebut terhadap peredaran atau distribusi barang-barang ilegal.

Sinergi Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas senilai lebih Rp 500 juta di perbatasan Kalbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News