Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas

Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar bersinergi dengan Sub-Satgas Penyelundupan, Polda Kalbar, Kodam XII/Tanjungpura, BIN Kalbar, dan Lantamal XII Pontianak berhasil menggagalkan penyelundupan105 bal pakaian bekas dari Malaysia senilai lebih Rp 500 juta pada Selasa (18/2). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Peredaran pakaian bekas secara ilegal berdampak terhadap industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena dikategorikan sebagai limbah.

“Dengan dilakukannya penindakan ini, kami berharap masyarakat mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya,"tegasnya.

Jika menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan.

Penindakan ini pun menurut Beni menjadi wujud sinergi antaraparat penegak hukum di Kalbar dalam memerangi distribusi dan peredaran barang-barang ilegal.

"Upaya tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung progam pemerintah untuk memperkuat perekonomian indonesia yang berdaya saing tinggi berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat," pungkas Beni. (mrk/jpnn)

Sinergi Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas senilai lebih Rp 500 juta di perbatasan Kalbar


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News