Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas

Peredaran pakaian bekas secara ilegal berdampak terhadap industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena dikategorikan sebagai limbah.
“Dengan dilakukannya penindakan ini, kami berharap masyarakat mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya,"tegasnya.
Jika menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan.
Penindakan ini pun menurut Beni menjadi wujud sinergi antaraparat penegak hukum di Kalbar dalam memerangi distribusi dan peredaran barang-barang ilegal.
"Upaya tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung progam pemerintah untuk memperkuat perekonomian indonesia yang berdaya saing tinggi berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat," pungkas Beni. (mrk/jpnn)
Sinergi Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas senilai lebih Rp 500 juta di perbatasan Kalbar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan