Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia Digagalkan Bea Cukai di Sulawesi
Kamis, 01 Oktober 2020 – 17:46 WIB

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun dan jajaran saat konferensi pers. Foto: Humas Bea Cukai.
Proses penyidikan dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Pantoloan. Sebelum penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan, penyidik telah menyerahkan berkas penyidikan tahap I ke Kejaksaan Negeri Palu pada tanggal 11 September 2020 dan Kejaksaan kemudian meneliti kelengkapan berkas pemeriksaan dan pengenaan pasal.(*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Penindakan dilakukan setelah Tim Patroli Laut BC 60002 melakukan pengintaian selama beberapa hari.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok