Penyelundupan Ratusan Karung Tokek Kering Digagalkan, Bravo, Bea Cukai & TNI-Polri!
Penyelundupan barang-barang impor ini diduga melanggar Pasal 102 dan 102 A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kepabeanan.
Atas tindakan tersebut, pelaku dapat terjerat hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
“Penindakan ini merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal atau berbahaya yang masuk ke wilayah Indonesia," tegas Sulaiman.
Dia menambahkan hal tersebut juga sebagai komitmen Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara dan menciptakan persaingan yang sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bersinergi dengan TNI-Polri, Bea Cukai Langsa kembalikannya uang yang telah diberikan menggaagalkan penyulundupan yang diangkut kapal HSC dan truk
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara