Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini

jpnn.com, KARIMUN - Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) bersinergi dengan Bea Cukai Batam, Direktorat P2 Bea Cukai, Bareskrim Polri, Lantamal IV, dan Bakamla menggagalkan dua kali penyelundupan ratusan ribu benih bening lobster ke luar perairan Indonesia.
Kedua penindakan dilakukan di Perairan Berakit pada Senin (14/10), dan di Perairan Tandur pada Jumat (25/10).
Kepala Subbagian Humas dan Rumah Tangga Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri Robby Candra mengungkapkan kedua penindakan dilakukan pihaknya terhadap high speed craft (HSC).
Penindakan pertama berlokasi di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan dengan hasil penindakan berupa 46 boks berisi 237 ribu ekor benih bening lobster.
Kemudian penindakan kedua berlokasi di Perairan Tandur dengan hasil penindakan berupa 42 boks berisi kurang lebih 189 ribu ekor benih bening lobster.
“Nilai barang pada penindakan pertama sebesar Rp 23,8 miliar, sementara penindakan kedua bernilai Rp 19,2 miliar. Total seluruhnya mencapai Rp 43 miliar,” ungkap Robby Candra.
Untuk menjaga kelestariannya kini seluruh benih bening lobster telah dilepasliarkan di dua Lokasi berbeda.
Hasil penindakan pertama telah dilepasliarkan di perairan Anak Kenipan Batu, Karimun pada Selasa (15/10).
Sinergi Bea Cukai dan instansi terkait kembali menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih bening lobster di wilayah Kepri
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
- UMKM Asal Malang Sukses Ekspor Perdana 500 Pot Gerabah ke Jepang
- Bea Cukai Semarang Sita Ribuan Liter Arak Bali Ilegal Lewat Penindakan di Tlogosari Kulon
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Tegas, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Gudang Penyimpanan