Penyelundupan Ratusan Ribu Ekor Benur Digagalkan, Lihat Barang Bukti yang Disita Polisi

Penyelundupan Ratusan Ribu Ekor Benur Digagalkan, Lihat Barang Bukti yang Disita Polisi
Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto menunjukkan barang bukti yang disita dari kasus penyelundupan benur lobster yang digagalkan anak buahnya, Jumat (29/4). Foto: Yudi Abdullah/Antara

jpnn.com, PALEMBANG - Penyelundupan ratusan ribu ekor benih lobster atau benur lobster melalui jalur Sungai Musi digagalkan polisi.

Total ada 88 kotak berisi 616.800 benih lobster yang disita tim Ditpolairud Polda Sumatera Selatan.

Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto mengungkapkan penyelundupan benih lobster itu berhasil digagalkan berkat informasi masyarakat yang curiga adanya kegiatan bongkar muat di pinggiran sungai Desa Merah Mata, Kabupaten Banyuasin.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku, yakni Hasan (53), Mulyadi (45) dan Jaswari Ibrahim (19).

Ketiga tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk pengembangan mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dan membongkar jaringannya.

"Kasus penyelundupan benih lobster diupayakan diproses secara tuntas dan menindak secara tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan tindak kejahatan tersebut," tegas Irjen Toni Harmanto.

Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes YS Widodo menyebutkan ada dua jenis benur lobster yang diamankan pihaknya, yakni jenis pasir 516 ribu ekor dan jenis mutiara 100.800 ekor.

"Kami juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max nopol B 9351 BRO atas nama Ripan Nikbalsyah dan dua unit perahu cepat atau speedboat," sebut Kombes Widodo.

Polisi menggagalkan penyelundupan ratusan ribu ekor benur lobster di jalur Sungai Musi, Sumatera Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News