Penyelundupan Rokok & Smartphone Ilegal Digagalkan Bea Cukai, 2 Orang jadi Tersangka

Total nilai barang tersebut dari upaya penyelundupan tersebut mencapai Rp 679.405.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 153.408.595.
Saat ini truk beserta muatan dan pelaku kami bawa ke Kanwil Bea Cukai Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Anton juga menyampaikan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dan ditahan di Rutan Pekanbaru.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf (e) dan/atau huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Penyidik juga masih terus mendalami kasus ini untuk dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Dalam peran sebagai community protector, Bea Cukai akan hadir di masyarakat dan terus berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari ancaman dan bahaya barang-barang ilegal,” tegas Anton. (mrk/jpnn)
2 orang jadi tersangka dalam upaya penyelundupan 17 ribu batang rokok dan smatphone ilegal di wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara, Komisi XI DPR Berkomitmen Lakukan Hal Ini
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Genjot Efisiensi Logistik, Bea Cukai Perluas Kawasan Pabean & TPS di Pelabuhan Belawan
- Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Pengolahan TIS Baru di Sleman