Penyelundupan Sabu-Sabu ke Rutan Poso Digagalkan Petugas, Begini Modusnya
jpnn.com - POSO - Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Poso, Sulawesi Tengah, Minggu (28/7), pagi digagalkan petugas rutan.
Kepala Rutan Poso Agung Sulistyo di Poso, Minggu, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 10.20 WITA, saat petugas melakukan pemeriksaan barang titipan makanan (Coto Makassar) yang diantar oleh seorang ojek motor.
Menurut dia, petugas menemukan benda mencurigakan di dalam makanan tersebut yang saat itu dibungkus plastik obat klip. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan serta berkoordinasi bersama Satuan Narkoba Polres Poso.
Agung memaparkan barang tersebut ditujukan untuk salah satu warga binaan Rutan Poso.
Menurut dia, seusai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dapat dipastikan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu.
"Setelah diperiksa lebih lanjut bersama rekan-rekan dari Polres Poso, dikonfirmasi bahwa benar di dalam plastik obat tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu. Adapun barang bukti beserta oknum yang mengantarnya, kamk serahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih mendalam,” kata Agung.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar mengapresiasi upaya petugas Rutan Poso menggagalkan percobaan penyelundupan narkoba tersebut.
“Keberhasilan ini berkat upaya maksimal dalam menjalankan standar operasional prosedur, yakni memastikan bahwa seluruh barang titipan bersih dan tidak terdapat barang terlarang. Penggagalan ini adalah wujud para petugas di Rutan Poso sigap," ujarnya.
Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan Kelas IIB Poso, Sulawesi Tengah, Minggu (28/7) pagi digagalkan petugas rutan.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat