Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten dan BKSDA Jakarta kembali menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi pada Minggu (29/10).
Rencananya empat ekor satwa yang dilindungi terdiri dari 2 ekor lutung budeng (Trachypithecus auratus), 1 ekor burung nuri raja ambon (Alisterus amboinensis), dan 1 ekor burung serindit jawa (Loriculus pusillus) itu akan dibawa ke Mumbai melalui barang bawaan penumpang oleh pelaku yang merupakan WNA asal India.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan kronologi penindakan yang bermula dari informasi mengenai upaya penyelundupan satwa melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mencurigai sebuah koper milik penumpang berinisial STH (43) yang tercatat sebagai bagasi pesawat rute penerbangan Jakarta (CGK)-Mumbai (BOM).
Atas kecurigaan petugas segera menindak koper tersebut dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang.
Dari pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, petugas menemukan 2 ekor primata jenis lutung budeng (Trachypithecus auratus), 1 ekor burung nuri raja ambon (Alisterus amboinensis) dan 1 ekor burung serindit jawa (Loriculus pusillus) yang disembunyikan dan disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan.
"Kami pun segera mengamankan penumpang tersebut dan membawanya beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Gatot dalam keterangan resminya, Rabu (6/11).
Dalam keterangannya, STH mengaku membeli satwa tersebut di sebuah pasar hewan di daerah Jakarta Timur dan akan dipergunakan sebagai hadiah untuk keluarganya di India.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan instansi terkait kembali menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi pada Kamis (29/10)
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia