Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten dan BKSDA Jakarta kembali menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi pada Minggu (29/10).
Rencananya empat ekor satwa yang dilindungi terdiri dari 2 ekor lutung budeng (Trachypithecus auratus), 1 ekor burung nuri raja ambon (Alisterus amboinensis), dan 1 ekor burung serindit jawa (Loriculus pusillus) itu akan dibawa ke Mumbai melalui barang bawaan penumpang oleh pelaku yang merupakan WNA asal India.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan kronologi penindakan yang bermula dari informasi mengenai upaya penyelundupan satwa melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mencurigai sebuah koper milik penumpang berinisial STH (43) yang tercatat sebagai bagasi pesawat rute penerbangan Jakarta (CGK)-Mumbai (BOM).
Atas kecurigaan petugas segera menindak koper tersebut dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang.
Dari pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, petugas menemukan 2 ekor primata jenis lutung budeng (Trachypithecus auratus), 1 ekor burung nuri raja ambon (Alisterus amboinensis) dan 1 ekor burung serindit jawa (Loriculus pusillus) yang disembunyikan dan disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan.
"Kami pun segera mengamankan penumpang tersebut dan membawanya beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Gatot dalam keterangan resminya, Rabu (6/11).
Dalam keterangannya, STH mengaku membeli satwa tersebut di sebuah pasar hewan di daerah Jakarta Timur dan akan dipergunakan sebagai hadiah untuk keluarganya di India.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan instansi terkait kembali menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi pada Kamis (29/10)
- Bea Cukai Ambon Layani Importasi Pemulangan 15 Tengkorak dari Museum Vrolik Belanda
- Kanwil DJBC Sulbagsel Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat Kepada PT Giwang Citra Laut
- Ini Upaya Bea Cukai Cikarang Mendukung Pertumbuhan Industri dan Investasi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang