Penyelundupan Senjata Api di Lapas Idi, 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat

jpnn.com, BANDA ACEH - Kasus penemuan senjata api laras pendek rakitan beserta delapan butir peluru di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Aceh Timur, memasuki babak baru.
Kepolisian Resor Aceh Timur telah menetapkan empat tersangka soal kasus penemuan senjata api laras pendek rakitan beserta delapan butir amunisinya itu.
Menurut Kapolres Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Andy Rahmansyah, empat tersangka itu ialah dua narapidana dan dua pengunjung Lapas Kelas IIB Idi.
"Dua narapidana yang jadi tersangka, yakni berinisial H dan M. Dua pengunjung lapas, yakni IR dan FA, keduanya warga Aceh Timur," ungkap AKBP Andy Rahmansyah.
Dia menjelaskan H dan M diduga menguasai dan menyimpan senjata api.
Sementara, IR dan FA, keduanya wanita, diduga menyelundupkan senjata api ke lapas tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, FA menyelundupkan senjata api dengan menyelipkan bagian sensitifnya saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas IIB Idi.
"Tersangka FA merupakan pacar M dan IR istri tersangka H. Keduanya berhasil menyelundupkan senjata api tersebut, walau keduanya sempat diperiksa petugas lapas," ujarnya.
Polisi menetapkan dua napi dan dua pengunjung sebagai tersangka terkait kasus penemuan senjata api rakitan beserta peluru di Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia