Penyelundupan Senjata Api di Lapas Idi, 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat
Jumat, 19 Agustus 2022 – 22:02 WIB

senjata api rakitan ditemukan di Lapas . Ilustrasi Foto: Ricardo/ JPNN.com
Kemudian, senjata api tersebut diserahkan kepada tersangka H, dan selanjutnya disembunyikan oleh M.
Namun, senjata api itu akhirnya ditemukan petugas lapas saat melakukan pemeriksaan kamar warga binaan.
“Penyidik berupaya mengungkap dari mana tersangka mendapatkan senjata api tersebut," kata AKBP Andy.
Perwira menengah Polri ini menyebut para tersangka diancam dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman pidana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Andy Rahmansyah. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi menetapkan dua napi dan dua pengunjung sebagai tersangka terkait kasus penemuan senjata api rakitan beserta peluru di Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia