Penyelundupan Senjata Api di Lapas Idi, 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat
Jumat, 19 Agustus 2022 – 22:02 WIB
![Penyelundupan Senjata Api di Lapas Idi, 4 Tersangka Terancam Hukuman Berat](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/12/07/IMG_20201207_161700.jpg)
senjata api rakitan ditemukan di Lapas . Ilustrasi Foto: Ricardo/ JPNN.com
Kemudian, senjata api tersebut diserahkan kepada tersangka H, dan selanjutnya disembunyikan oleh M.
Namun, senjata api itu akhirnya ditemukan petugas lapas saat melakukan pemeriksaan kamar warga binaan.
“Penyidik berupaya mengungkap dari mana tersangka mendapatkan senjata api tersebut," kata AKBP Andy.
Perwira menengah Polri ini menyebut para tersangka diancam dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman pidana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Andy Rahmansyah. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi menetapkan dua napi dan dua pengunjung sebagai tersangka terkait kasus penemuan senjata api rakitan beserta peluru di Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
- Polsek Minas dan Kelompok Tani Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Vadel Badjideh Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Terima Kasih
- Penyelundupan 12 Motor Asal Thailand Digagalkan, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan