Penyelundupan Shabu Rp 36 Miliar Digagalkan
Jumat, 15 April 2011 – 14:13 WIB

Penyelundupan Shabu Rp 36 Miliar Digagalkan
JAKARTA — Tim Costums Narcotic Team (CNT) Direktorat Jenderal Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok bekerjasama dengan tim dari Direktorat Bea Cukai Pusat, berhasil menggagalkan penyeludupan sabu sebanyak 17.908 gram atau setara dengan Rp36 miliar. Menurut Thomas, penindakan ini bermula dari laporan intelijen mengenai akan masuknya barang haram tersebut. Saat bersamaan, tim DJBC mencurigai kargo yang berasal dari Iran yang dimuat dalam kontainer TGHU3081976/20’. Kargo ini diangkut dengan kapal YM Portland Voy nomor 31E dari Iran menuju Taiwan dan menggunakan kapal Sunset Bay Voy nomor S017 dari Taiwan menuju Indonesia.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berikut pelaku satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial IRJ (42), WNI bernama AGS (42) dan KWS (40). Sedangkan satu orang WNA lainnya bernama SK masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), juga berasal dari Iran.
Baca Juga:
‘’Penyeludupan ini berhasil digagalkan pada hari Jumat (15/4) pada pukul 03.00 WIB di Tanjung Priok. Diperkirakan nilai barang mencapai Rp36 miliar dengan asumi harga per Kg Rp2 miliar,’’ kata Dirjen Bea Cukai, Thomas Sugijata pada wartawan.
Baca Juga:
JAKARTA — Tim Costums Narcotic Team (CNT) Direktorat Jenderal Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok bekerjasama dengan tim dari Direktorat Bea Cukai
BERITA TERKAIT
- Yayasan Jiva Svastha Nusantara Gelar Seminar Edukasi Higienitas Air Minum
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Tim 8 Prabowo Yakin Kopdes Merah Putih Bisa Melepaskan Petani dari Praktik Tengkulak
- Bukber Pegawai Kemensos, Gus Ipul Serukan Solidaritas dan Kepedulian ke Sesama
- Berpedoman Pada Prinsip 5T, TASPEN Pastikan Pembayaran THR 2025 Bakal Tepat Waktu
- Mudik Gratis Semarang-Kalimantan, Kuota 675 Penumpang, Amankan Tiketnya!