Penyelundupan Shabu Rp 36 Miliar Digagalkan

Penyelundupan Shabu Rp 36 Miliar Digagalkan
Penyelundupan Shabu Rp 36 Miliar Digagalkan
Atas kecurigaan tersebut, tim DJBC pun menurunkan tim khusus dibantu anjing pelacak. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat barang bukti berupa Metamphetamine yang dikemas dalam empat kantong plastik warna hitam yang disembunyikan dalam jok belakang tiga buah kursi yang terdapat di dalam kontainer tersebut.

‘’Jumlah total barang sebanyak 17.908 gram dengan perkiraan nilai barang Rp36,862 miliar. Setelah diperiksa di laboratorium, diketahui bubuk putih itu positif shabu,’’ kata Thomas.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres KP3 Tanjung Priok untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Tersangka bisa diancam pidana penjara seumur hidup dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar, karena terbukti melanggar UU nomor 35 tahun 2009.(afz/jpnn)

JAKARTA — Tim Costums Narcotic Team (CNT) Direktorat Jenderal Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok bekerjasama dengan tim dari Direktorat Bea Cukai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News