Penyelundupan Shabu Rp 36 Miliar Digagalkan
Jumat, 15 April 2011 – 14:13 WIB

Penyelundupan Shabu Rp 36 Miliar Digagalkan
Atas kecurigaan tersebut, tim DJBC pun menurunkan tim khusus dibantu anjing pelacak. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat barang bukti berupa Metamphetamine yang dikemas dalam empat kantong plastik warna hitam yang disembunyikan dalam jok belakang tiga buah kursi yang terdapat di dalam kontainer tersebut.
Baca Juga:
‘’Jumlah total barang sebanyak 17.908 gram dengan perkiraan nilai barang Rp36,862 miliar. Setelah diperiksa di laboratorium, diketahui bubuk putih itu positif shabu,’’ kata Thomas.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres KP3 Tanjung Priok untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Tersangka bisa diancam pidana penjara seumur hidup dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar, karena terbukti melanggar UU nomor 35 tahun 2009.(afz/jpnn)
JAKARTA — Tim Costums Narcotic Team (CNT) Direktorat Jenderal Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok bekerjasama dengan tim dari Direktorat Bea Cukai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok