Penyelundupan Sisik Trenggiling & Obat Ilegal Digagalkan Bea Cukai Soetta, Banyak Banget!
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan ekspor ilegal, berupa 53 kg sisik trenggiling dan 27 karton (600 kg) obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) tanpa izin edar.
Penindakan ini dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menegaskan pihaknya senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti KLHK dan BPOM dalam upaya melindungi kelestarian sumber daya alam dan melindungi masyarakat dari konsumsi barang yang terlarang atau berbahaya.
"Ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector,” tegasnya.
Gatot mengungkapkan penindakan sisik trenggiling dilakukan terhadap lima upaya penyelundupan yang dilakukan pada periode September hingga Oktober 2023 dengan pengirim inisial PT SDA tujuan Hongkong sebanyak empat kali dan perorangan di daerah Kalibata tujuan Denmark sebanyak satu kali.
Dia menjelaskan trenggiling termasuk ke dalam hewan yang dilindungi dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional menurut Apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Hal ini sejalan dengan kerap dilakukannya penyalahgunaan sisik trenggiling sebagai bahan baku narkotika.
Adapun kerugian nilai barang ditaksir mencapai Rp 3 miliar ditambah kerugian immateriil, yaitu potensi kerusakan sumber daya alam yang tidak ternilai harganya.
Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 53 kg sisik trenggiling dan 600 kg obat tanpa izin edar
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI