Penyelundupan Tembakau Gorila dan Sabu-sabu di Maluku Digagalkan
jpnn.com, AMBON - Tim gabungan Bea Cukai Wilayah Maluku, Polda Maluku, dan BNN Provinsi Maluku menggagalkan penyelundupan 100 gram tembakau gorila dan 250 gram sabu-sabu.
Enam tersangka, terdiri dari satu perempuan dan lima pria, yang diduga sebagai pengedar diamankan.
Kepala Kantor Bea Cukai Maluku Erwin Situmorang keberhasilan penindakan ini berkat sinergi yang baik antara aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
“Kita semua tahu bahwa narkoba adalah musuh bersama sehingga para pelaku melakukan sindikasi,” ungkap Erwin.
Karena itu, Erwin menegaskan, sindikasi tidak bisa dilawan sendiri-sendiri, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama.
“Kami bersama dengan Polda dan BNN, serta aparat penegak hukum yang lain bersinergi untuk menghentikan peredaran narkotika di Provinsi Maluku,” katanya.
Kepala BNN Provinsi Maluku Zainul Muttaqien mengatakan dari pengungkapan kasus kali ini, petugas menyelamatkan setidaknya 1.250 jiwa dari bahaya narkoba di Maluku. (rls/jpnn)
Erwin Situmorang menegaskan bahwa sindikasi tidak bisa dilawan sendiri-sendiri, tetapi harus dilakukan bersama-sama dengan aparat penegak hukum lainnya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!