Penyelundupan Tiga Jenis Narkoba dari Malaysia Berhasil Digagalkan

jpnn.com, TANJUNGBALAIKARIMUN - Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan juga psiktropika jenis pil erimin atau pil happy five ke Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, berhasil digagalkan Bea dan Cukai.
Barang haram tersebut diamankan dari Handayani, penumpang kapal feri MV Ceria Indomas yang datang dari Malaysia.
Tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan saat berjalan ke arah pintu keluar. Sehingga, dilakukan pemeriksaan badan.
“Ketika diperiksa, kami menemukan satu bungkus pil dengan merek erimin 5 atau pil happy five yang disimpan di lengan baju tersangka Ha,” ujar Plh Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Cahyo Krisnanto sebagaimana dilansir Batam Pos, Jumat (15/11).
Selain itu, juga ditemukan satu bungkus pil ekstasi yang disimpan di lipatan celana tersangka.
“Pemeriksaan masih terus berlanjut dan akhirnya berhasil menemukan sabu yang disimpan di dalam dompet,” ujarnya.
“Hasil dari perhitungan, pil happy five sebanyak 99 butir, pil ekstasi berwarna abu-abu sebanyak 50 butir dan sabu seberat 25 gram,” jelasnya lagi.
Berdasarkan pemeriksaan pihaknya, barang haram tersebut dibeli dari seseorang di Pulai, Johor Bahru, Malaysia dan akan dijual di Indonesia.
Penyelundupan narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan juga psiktropika jenis pil erimin atau pil happy five ke Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, berhasil digagalkan Bea dan Cukai.
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang