Penyelundupan Trenggiling Rugikan Rp 39 M

Penyelundupan Trenggiling Rugikan Rp 39 M
Petugas menunjukkan trenggiling yang diselundupkan dari Palembang. Foto: Sumatera Ekspress.
Daging trenggiling juga dapat diolah menjadi sup. Per kilogram Rp 1,95 juta. ”Dengan demikian, potensi kerugian negara dari 2.691 ekor trenggiling atau setara dengan 13.812 kilogram daging trenggiling itu jika sudah jadi sup di Tiongkok mencapai Rp 26 miliar,” beber Didik. Dalam waktu satu bulan yang mencapai 20 ton, potensi kerugian negara Rp 39 miliar.

Direktur Penyidikan dan Perlindungan Hutan Departemen Kehutanan Awriya Ibrahim yang ikut meninjau TKP  mengatakan, pengungkapan kasus tersebut adalah yang terbesar di Indonesia. ”Sebelumnya, juga ada kasus serupa di Jawa Timur, Sumut, dan Kalsel. Tapi tidak sebesar ini. Trenggiling boleh ditangkar, tapi ada izinnya, tidak ditangkap dari alam begini,” katanya.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Ito Sumardi D.S. dan Direktur V/Tipiter Brigjen Pol Sunaryono yang juga datang ke lokasi kejadian mengatakan akan mengembangkan kasus itu. ”Mereka mengirim trenggiling ini menggunakan dokumen ekspor dari Jakarta. Kami juga akan cek ke Bea Cukai bagaimana ini bisa terjadi,” kata Ito.

Polisi berhasil menggerebek sindikat  tersebut pada 30 Juli lalu. Tersangka dikenai pasal 40 ayat (2)  UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hutan dan Ekosistem. Ancaman hukuman penjaranya paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta. Ayat 2 UU nomor 5/1990 menyebutkan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. (naz/agm)

JAKARTA – Eksploitasi besar-besaran trenggiling (Manis javanica) di Palembang tidak lepas dari tingginya kebutuhan pasar internasional. Seluruh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News