Penyerahan Proses Bailout Tanpa Dasar Hukum

Skandal Bank Century

Penyerahan Proses Bailout Tanpa Dasar Hukum
Penyerahan Proses Bailout Tanpa Dasar Hukum
JAKARTA– Anggota Panitia Khusus (Pansus) Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Andi Rahmat mengatakan telah menemukan fakta baru dari proses pencairan bailout Rp 6,7 triliun pada Bank Century. Fakta tersebut adalah Komite Keuangan (KK) menerima mandat dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tanpa didasari hukum sama sekali.

"Ini temuan baru. Karena tidak ada sama sekali dalam temuan BPK," kata Andi Rahmat di sela-sela rapat Pansus mendengarkan keterangan dua Komisioner KK, Darmin Nasution dan Fuad Rahmani di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/1).

Dari pemeriksaan terhadap dua komisoner itu, Pansus kembali merekonstruksi rapat pengambilan keputusan bailout pada 21 Nopember 2008. Termasuk mengecek fakta penyerahan mandat dari KSSK ke KK untuk diproses bailout.

Andi Rahmat mengatakan tidak ada satupun dasar hukum yang mengatur proses penyerahan KSSK ke KK. Padahal kata dia, saat berbicara LPS, KSSK, selalu ada dasar hukumnya.

JAKARTA– Anggota Panitia Khusus (Pansus) Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Andi Rahmat mengatakan telah menemukan fakta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News