Penyerahan RUU Pemilu Lemot, Mendagri Minta Maaf

jpnn.com - JAKARTA – Hingga pertengahan Oktober ini, pemerintah belum juga menyerahkan draf rancangan undang-undang penyelenggaraan pemilu (RUU Pemilu) ke DPR.
Sementara, waktu yang tersisa untuk menyelesaikan RUU yang berisi kodifikasi dari UU Pilpres, UU Pileg, dan UU Penyelenggara Pemilu tersebut semakin sempit.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, terlambatnya penyerahan draf bukan hal yang disengaja.
Menurut dia, itu terjadi karena ada beberapa isu yang masih dimatangkan. Tjahjo menginginkan usul dalam draf RUU pemilu yang disampaikan pemerintah benar-benar matang.
’’Yang disajikan harus matang. Itu kan sikap pemerintah yang harus dipertahankan di hadapan DPR,’’ ujarnya di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta kemarin (14/10).
Mantan Sekjen PDIP itu menambahkan, presiden dalam amanatnya juga meminta agar draf yang diajukan harus mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Dengan begitu, usul yang masuk menjadi sempurna. Sayangnya, saat didesak pertanyaan isu-isu apa saja yang kembali dimatangkan di istana, dia menolak membeberkan. ’’Ya rahasia dapur lah,’’ ujarnya.
Dia hanya mengatakan, pihaknya berupaya mengakomodasi masukan dari semua pihak.
JAKARTA – Hingga pertengahan Oktober ini, pemerintah belum juga menyerahkan draf rancangan undang-undang penyelenggaraan pemilu (RUU Pemilu)
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Wagub Jabar Kecewa Bupati Indramayu Lucky Hakim Tak Taat Aturan
- Bupati Indramayu ke Jepang Tanpa Izin, Ketua Komisi II Ingatkan soal UU
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Prabowo dan Pemimpin ASEAN Atur Strategi