Penyerahan SK PPPK Guru Tahap 1 Tertunda, Ada Kaitannya dengan Surat BKN?

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 262 guru honorer di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, harus lebih bersabar lagi.
Mereka sudah tanda tanda tangan kontrak kerja pada 17 Februari 2022 setelah dinyatakan lulus formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru tahap 1.
Awalnya sesuai rencana penyerahan SK PPPK dilaksanakan pada 22 Februari 2022, tetapi jadwal tersebut diundur.
Kabarnya hal tersebut terkait dengan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 Februari 2022 yang isinya meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menyertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dalam berkas usulan penetapan NIP PPPK.
"Saya kemarin dihubungi teman guru honorer di Kabupaten Magetan yang menanyakan kebenaran soal surat BKN itu. Saya tanyakan memangnya ada apa? Dijawabnya gara-gara surat itu penyerahan SK diundur," ungkap Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati kepada JPNN.com, Kamis (24/2).
Sri menyadari bagaimana kecewanya rekan-rekannya di Kabupaten Magetan.
Sudah tanda tangan kontrak kerja pun masih harus menjalani rangkaian verifikasi validasi kembali untuk memenuhi ketentuan surat BKN tanggal 14 Februari.
Yang bikin kasihan, kata Sri, belum ada informasi sampai kapan penundaan dilakukan. Namun, dedengkot honorer K2 yang dikenal sangat vokal dan kritis itu bisa memaklumi keputusan Pemkab Magetan.
Penyerahan SK PPPK guru tahap 1 tertunda, informasinya hal tersebut terkait surat BKN. Benarkah demikian?
- Info Dirjen Nunuk Bisa Bikin Guru PPPK dan PNS Bergembira
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh