Penyerahan Tersangka Lina Mukherjee ke Kejaksaan Ditunda, Ini Penyebabnya
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyatakan berkas perkara tersangka Lina Mukherjee, kasus penistaan agama dalam konten makan babi sudah lengkap atau P21.
Namun, Lina Mukherjee belum diserahkan oleh pihak kepolisian kepada pihak kejaksaan.
"Untuk sementara ditunda," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti saat dikonfirmasi, Senin (26/6).
Andi Bashar kuasa hukum Lina Mukherjee mengatakan bahwa kliennya ditunda diserahkan ke Jaksa.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik, dan sudah berbalas surat yang ditujukan ke Dirkrimsus bahwa kami belum bisa melaksanakan tahap 2," kata Andi.
Adapun penundaan tersebut lanjut Andi, sampai setelah hari raya Idhuladha.
"Kami memintanya itu pada tanggal 10 Juli. Namun, belum tahu juga kapan tanggalnya. Hanya saya mintanya ditunda selama dua Minggu. Namun, itu juga tergantung dari pihak Polda Sumsel bagaimana nantinya," ujar Andi.
Selain alasan penundaan karena hari raya, penundaan ini dilakukan lantaran kondisi Lina Mukherjee kurang sehat.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyatakan tersangka kasus penistaan agama, Lina Mukherjee belum diserahkan oleh pihak kepolisian kepada pihak kejaksaan.
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Ungkap Kebaikan Dinar Candy
- Pernyataan Lina Mukherjee Setelah Bebas dari Penjara
- 1,5 Tahun di Penjara, Lina Mukherjee Akhirnya Bebas
- Lina Mukherjee Akhirnya Bebas dari Penjara
- 3 Berita Artis Terheboh: Penyebab Suami Jennifer Meninggal Diungkap, Respons Lina Mukherjee
- Dikabarkan Hamil Anak Saipul Jamil, Lina Mukherjee Bereaksi Begini