Penyerahan Tugas 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Memang Hak Pimpinan
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Agus Surono turut mengomentari penyerahan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut dia, hal itu merupakan hak dan kewenangan pimpinan KPK secara kolektif kolegial, sehingga tak ada pelanggaran perundang-undangan dalam hal ini.
"Itu memang kewenangan pimpinan dan hal itu merupakan keputusan yang dapat dikualifikasi sebagai beskhiking yang mengikat dan sah," ujar Agus dalam siaran persnya, Minggu (16/5).
Agus mengungkapkan bahwa polemik terkait isu KPK telah menonaktifkan pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), harus dipastikan dan kebenaran subtansinya.
"Penyerahan tugas ini dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK, agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus," beber Agus.
Selanjutnya ada aturan mengenai formasi jabatan dan masa kerja para pegawai KPK yang disesuaikan dengan aturan tentang jenjang jabatan sebagai ASN.
Kemudian, Biro SDM KPK akan memetakan kualifikasi Pegawai KPK dengan jabatan ASN yang pada prosesnya disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
"Maka pihak-pihak yang menganggap adanya kesalahan putusan dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN) atas adanya keputusan pejabat TUN," pungkas dia. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Penyerahan tugas dan tanggung jawab kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK merupakan hak pimpinan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut