Penyerahan Tugas 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Memang Hak Pimpinan
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Agus Surono turut mengomentari penyerahan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut dia, hal itu merupakan hak dan kewenangan pimpinan KPK secara kolektif kolegial, sehingga tak ada pelanggaran perundang-undangan dalam hal ini.
"Itu memang kewenangan pimpinan dan hal itu merupakan keputusan yang dapat dikualifikasi sebagai beskhiking yang mengikat dan sah," ujar Agus dalam siaran persnya, Minggu (16/5).
Agus mengungkapkan bahwa polemik terkait isu KPK telah menonaktifkan pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), harus dipastikan dan kebenaran subtansinya.
"Penyerahan tugas ini dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK, agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus," beber Agus.
Selanjutnya ada aturan mengenai formasi jabatan dan masa kerja para pegawai KPK yang disesuaikan dengan aturan tentang jenjang jabatan sebagai ASN.
Kemudian, Biro SDM KPK akan memetakan kualifikasi Pegawai KPK dengan jabatan ASN yang pada prosesnya disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
"Maka pihak-pihak yang menganggap adanya kesalahan putusan dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan tata usaha negara (PTUN) atas adanya keputusan pejabat TUN," pungkas dia. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Penyerahan tugas dan tanggung jawab kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK merupakan hak pimpinan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Surat MenPAN-RB Terbaru soal Pemindahan ke IKN Terbit, ASN Senang atau Sedih?
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya