Penyerang Misbakhun di Twitter Terancam UU ITE

Penyerang Misbakhun di Twitter Terancam UU ITE
Penyerang Misbakhun di Twitter Terancam UU ITE
Ditanya kemungkinan penyelidikan kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diikuti penetapan tersangka, Narto tak menampiknya.  "Insya Allah. Pastinya nanti setelah hasil pemeriksaan baru kita tingkatkan. Kalau memang pidananya jelas, pasti ditingkatkan," katanya.

Hanya saja, katanya, polisi dalam kasus itu tidak menggunakan KUHP tapi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Pasalnya kalau tidak salah, pasal 27 UU ITE, tidak pakai KUHP," jelasnya Narto sembari menyebutkan bahwa penyelidikan yang masih berjalan tinggal menunggu kelengkapan untuk ditingkatkan statusnya.

Untuk diketahui, Misbakhun melalui pengacaranya, Dewi Sartika, melaporkan Benny  ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember silam. Misbakhun menuding Benny telah mengumbar fitnah di jagad maya melalui akun @benhan.

Dalam salah satu kicauannya, @benhan menyebut Misbakhun perampok uang Century. Menanggapi kicauan itu, awalnya Misbakhun sempat meminta klarifikasi kicauan @benhan itu. Namun ternyata @benhan dianggap Misbakhun tak menggubris tawaran itu.

JAKARTA - Kepolisian ternyata serius menindaklanjuti laporan bakas anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Misbakhun, yang merasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News