Penyerang Novel Baswedan Dapat Hukuman Ringan, Ini Respons KPK
Jumat, 17 Juli 2020 – 16:30 WIB

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com
"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan luka berat, selama dua tahun penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7). (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai vonis rendah terhadap eks polisi penyerang Novel Baswedan sebagai....
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal