Penyerang Ustaz di Batam Tidak Gila, Statusnya Sudah Tersangka
jpnn.com, BATAM - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan pemuda berinisial H sebagai tersangka penyerangan terhadap Ustaz Abu Sahid Chaniago di Batam.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhart mengatakan penetapan status tersangka kepada pria berusia 26 tahun itu telah didahului pemeriksaan psikologis oleh dokter Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.
“Dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam menyimpulkan bahwa perilaku pelanggaran hukum tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan,” ujar Harry ketika dikonfirmasi, Senin (27/9).
Memang H pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh. Oleh karena itu, polisi juga memeriksa dokter yang pernah merawat H.
Harry menuturkan dokter di RSJ Aceh menyatakan H telah sembuh secara klinis.
"Jadi, pelaku ini tinggal minum obat saja," kata Harry.
Sebelumnya, pihak keluarga H membeber kondisi kejiwaan pria asal Aceh itu. Pengakuan pihak keluarga H itu diperkuat surat keterangan bernomor 470/235 yang dikeluarkan Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang, Aceh.
Surat itu menjelaskan pelaku meresahkan masyarakat. H sempat kabur dua kali dari RSJ Aceh.
Polda Kepri menetapkan pemuda berinisial H sebagai tersangka penyerangan terhadap Ustaz Abu Sahid Chaniago di Batam.
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya