Penyerang Ustaz di Batam Tidak Gila, Statusnya Sudah Tersangka

jpnn.com, BATAM - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan pemuda berinisial H sebagai tersangka penyerangan terhadap Ustaz Abu Sahid Chaniago di Batam.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhart mengatakan penetapan status tersangka kepada pria berusia 26 tahun itu telah didahului pemeriksaan psikologis oleh dokter Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.
“Dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam menyimpulkan bahwa perilaku pelanggaran hukum tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan,” ujar Harry ketika dikonfirmasi, Senin (27/9).
Memang H pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh. Oleh karena itu, polisi juga memeriksa dokter yang pernah merawat H.
Harry menuturkan dokter di RSJ Aceh menyatakan H telah sembuh secara klinis.
"Jadi, pelaku ini tinggal minum obat saja," kata Harry.
Sebelumnya, pihak keluarga H membeber kondisi kejiwaan pria asal Aceh itu. Pengakuan pihak keluarga H itu diperkuat surat keterangan bernomor 470/235 yang dikeluarkan Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang, Aceh.
Surat itu menjelaskan pelaku meresahkan masyarakat. H sempat kabur dua kali dari RSJ Aceh.
Polda Kepri menetapkan pemuda berinisial H sebagai tersangka penyerangan terhadap Ustaz Abu Sahid Chaniago di Batam.
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- 2.640 PTK Non-ASN Kepri Terima Insentif Hari Raya, Masing-Masing Rp 2 Juta
- Polda Kepri Maksimalkan Layanan Wisatawan Asing Selama Musim Libur Lebaran
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi