Penyerangan HKBP, Dua Pendeta Jadi Saksi
Selasa, 11 Januari 2011 – 06:38 WIB
”Setelah itu saya tidak sadarkan diri,” paparnya juga. Saat ini, kondisi pria itu belum sembuh benar. ”Kadang-kadang perut saya masih nyeri,” ujarnya. Sidang kemarin, dipimpin ketua majelis hakim, Edi Hasmi dengan anggota Jamaludin Samosir dan Suranto. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharsono.
Baca Juga:
Sementara itu, kuasa hukum Kongres Umat Islam (KUI) Shalih Mangara Sitompul mengatakan, dari 5 saksi yang didatangkan ke persidangan tidak ada yang memberatkan terdakwa. Bahkan, tidak ada saksi dari HKBP Pondok Timur Indah yang melihat langsung pelaku penusukan. ”Semua saksi tidak ada yang tahu siapa yang menusuk,” terangnya kepada INDOPOS (grup JPNN) kemarin.
Selain itu, dia juga akan melaporkan pemberian keterangan palsu oleh jemaat HKBP terkait surat Sekretaris Daerah Kota Bekasi No.460/1529.kessos/VII/2010 tentang penanganan permasalahan HKBP. ”Kami sudah memberitahu majelis hakim segera menangkap jemaat HKBP yang memberikan keterangan palsu sesuai pasal 242 tentang Sumpah Palsu di muka sidang,” ungkapnya. (dny)
BEKASI-Lima saksi dari jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, dihadirkan saat sidang dengan terdakwa Murhali Barda,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS