Penyerangan Polisi di Medan Berawal dari Warga Kalimantan Disekap

Penyerangan Polisi di Medan Berawal dari Warga Kalimantan Disekap
Penyerangan. Ilustrator: Ardissa Barack/JPNN.com

"Peran pelaku DA dan F turut melakukan penyerangan untuk membantu. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Teddy.

Mengenai penyebab warga Kalimantan itu disekap, Kapolrestabes menambahkan Reza datang ke Medan disuruh untuk membeli narkoba atau menjadi kurir narkoba.

"Akan tetapi, sejauh ini pengakuan tersebut masih dikembangkan personel," katanya. (antara/jpnn)


Bripda Kelvin, anggota Polrestabes Medan diserang hingga mengalami luka lebam pada bagian tubuhnya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News