Penyerangan Polisi di Medan Berawal dari Warga Kalimantan Disekap
Kamis, 13 Juni 2024 – 11:29 WIB

Penyerangan. Ilustrator: Ardissa Barack/JPNN.com
"Peran pelaku DA dan F turut melakukan penyerangan untuk membantu. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Teddy.
Mengenai penyebab warga Kalimantan itu disekap, Kapolrestabes menambahkan Reza datang ke Medan disuruh untuk membeli narkoba atau menjadi kurir narkoba.
"Akan tetapi, sejauh ini pengakuan tersebut masih dikembangkan personel," katanya. (antara/jpnn)
Bripda Kelvin, anggota Polrestabes Medan diserang hingga mengalami luka lebam pada bagian tubuhnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan