Penyerapan Dalam Negeri Rendah, Ini Saran untuk Pemerintah

"Setelah pemberlakuan Permendag No. 28/2014, ada kecenderungan bahwa importir yang selama ini mengimpor baja dengan menggunakan HS Baja Paduan (untuk mendapatkan bea masuk lebih rendah) telah kembali mengimpor dengan menggunakan HS Baja Bukan Paduan (karbon)," sebut dia.
Dia juga mengingatkan sesuai data BPS tahun 2015, total volume impor besi atau baja (BPS 2015) yang belum diatur tata niaga impor 2.519.636 ton atau 52% persen terhadap besi atau baja dan baja paduan yang sudah diatur.
Atas dasar itu, Adnyana mendesak pemerintah terus mengendalikan impor besi atau baja dan baja paduan dengan maksud untuk melindungi industri dalam negeri. Selain itu juga memperkuat posisi strategis industri baja dalam negeri yang kapasitas produksinya masih rendah.
"Terlebih pemerintah Jokowi saat ini ingin memperkuat daya saing industri dalam negeri supaya bisa menjadi kekuatan ekonomi Indonesia ke depan," ujarnya. (dem)
JAKARTA - Pemerintah diharapkan memperpanjang pemberlakuan Permendag Nomor 54/2010 dan Permendag Nomor 28/2014 yang akan berakhir masa berlakunya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmi Melantai di Bursa, MR. D.I.Y. Raih Dana Segar Rp 4,15 Triliun
- Vietjet Gandeng Xanh SM Mewujudkan Transportasi Hijau dan Pariwisata
- ASABRI Raih Predikat Informatif dalam KIP 2024
- Penyesuaian Tarif PPN 12% Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat
- Begini Cara KAI Logistik Dukung Kemandirian UMKM Difabel
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara