Penyerapan Dana Desa di Kabupaten Serang Rendah

Penyerapan Dana Desa di Kabupaten Serang Rendah
Ilustrasi

jpnn.com, SERANG - Penyerapan dana desa periode kedua tahun anggaran 2019 masih rendah. Dari 326 desa, baru sembilan desa yang menyerap anggaran tersebut.

Pemerintah desa mendapatkan tiga sumber anggaran dari pemerintah. Yakni, dana desa (DD) dari Pemerintah Pusat, serta anggaran dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD) dari Pemerintah Daerah.

Tahun ini, besaran anggaran untuk 326 desa di Kabupaten Serang sebesar Rp 422,3 miliar. Terdiri atas DD Rp 260,6 miliar, ADD Rp 121 miliar, dan BHPRD Rp 40,7 miliar. Penyaluran anggaran dibagi empat tahap dalam satu tahun. Masing-masing tahap penyaluran terbagi atas tiga bulan.

BACA JUGA: Kolaborasi Antara Dana Desa dan Pembangunan Infrastruktur Sangat Berpengaruh

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudi Suhartanto mengatakan, tahap kedua ini dana desa yang disalurkan sebesar Rp 171 miliar. Namun, hingga kemarin baru Rp 1,8 miliar yang terserap.

“Kalau di periode kedua ini baru sembilan desa,” katanya kepada Radar Banten, Senin (13/5).

Sementara pada periode pertama, lanjut Rudi, penyaluran dana desa sudah 46 persen. Desa yang sudah menyerap anggaran sebanyak 151 desa dengan nilai Rp 35,4 miliar. “Periode satu itu yang harus diserap ada Rp82 miliar,” ujarnya.

BACA JUGA: Kisah Pujon Kidul yang Sukses Kelola Dana Desa Hingga Drastis Tingkatkan PADes

Tahap kedua dana desa yang disalurkan di Kabupaten Serang sebesar Rp 171 miliar, namun hingga kemarin baru Rp 1,8 miliar yang terserap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News