Penyerapan Dana Desa di Kabupaten Serang Rendah
Selasa, 14 Mei 2019 – 23:58 WIB
Meskipun saat ini sudah masuk periode kedua, kata Rudi, pemerintah desa masih bisa menyerap anggaran di periode pertama. Batas waktu penyerapan anggaran hingga akhir tahun.
“Kalau tidak terserap jadi Silpa. Sisa anggaran itu nantinya akan dikembalikan ke kas desa untuk tahun berikutnya,” terangnya. (Abdul Rozak)
Tahap kedua dana desa yang disalurkan di Kabupaten Serang sebesar Rp 171 miliar, namun hingga kemarin baru Rp 1,8 miliar yang terserap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Rapat di DPR, Mendes Yandri Ungkap Belanja Masalah & Bentuk Tim Pengawasan Dana Desa
- Paslon Nawaitu Janji Dana Desa Rp 500 Miliar hingga Target Riau Emas, Realistis?
- Oknum Kades Ngemplak Viral di Media Sosial Gegara Dugaan Pemangkasan BLT Dana Desa
- Andra Soni Janjikan Bantuan Rp 300 Juta per Desa Jika Terpilih di Pilgub Banten
- Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam
- Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Tegal