Penyerapan Dana Desa di Kabupaten Serang Rendah
Selasa, 14 Mei 2019 – 23:58 WIB

Ilustrasi
Meskipun saat ini sudah masuk periode kedua, kata Rudi, pemerintah desa masih bisa menyerap anggaran di periode pertama. Batas waktu penyerapan anggaran hingga akhir tahun.
“Kalau tidak terserap jadi Silpa. Sisa anggaran itu nantinya akan dikembalikan ke kas desa untuk tahun berikutnya,” terangnya. (Abdul Rozak)
Tahap kedua dana desa yang disalurkan di Kabupaten Serang sebesar Rp 171 miliar, namun hingga kemarin baru Rp 1,8 miliar yang terserap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Kemendes PDT Punya Peran Besar Menopang Ketahanan Pangan
- Mendes Yandri: Laporkan Kades yang Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Jangan Dilindungi
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting