Penyerapan SSDN Dihapus, Peternak Merasa Terpukul
Senin, 13 Agustus 2018 – 12:41 WIB
Dengan situasi yang ada saat ini, Agus juga melihat urgensi adanya regulasi yang lebih tegas dari sekadar peraturan di kementerian.
Pasalnya, susu saat ini belum masuk dalam klasifikasi barang pokok dan penting dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015, tentang Penetapan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Salah satu alasannya karena tingkat konsumsi susu di Indonesia relatif masih rendah.
"Peternak sapi perah ini ya seperti dibiarkan begitu saja oleh pemerintah. Kalau tidak ada upaya dukungan, mungkin lima atau sepuluh tahun lagi tidak ada lagi peternak sapi perah lokal karena kita sudah bergantung pada impor saja untuk susu," tutup Agus.(chi/jpnn)
Setahun belakangan Kementan cukup gencar melakukan sosialisasi pelaksanaan kemitraan yang mulai diwajibkan bagi IPS dan Importir.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kebutuhan Susu Segar Meningkat, Garudafood Perkuat Peternak Sapi Perah Lokal
- 4 Bahan Alami yang Bikin Kulit Wajah Makin Bersinar
- Minum Susu Segar, Alternatif Berbuka Puasa yang Sangat Baik
- Berharap Aturan Label Dorong Penyerapan Susu Produksi Lokal
- Kementan Minta Peternak Sapi Perah Sasar Kuliner
- Kebijakan Persusuan atas Intervensi AS? Begini kata Kementan