Penyerobot Jalur Busway Lemas Divonis Denda Rp 500 Ribu

Penyerobot Jalur Busway Lemas Divonis Denda Rp 500 Ribu
Penyerobot Jalur Busway Lemas Divonis Denda Rp 500 Ribu

Warga Jalan Otista III RT 02/05, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur itu sudah memiliki firasat bakal terkena denda maksimal. Setelah membayar denda, diapun berencana menyisikan uang menyisihkan uang sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu untuk membayar utang. Setiap hari dia mengaku berpenghasilan rata-rata Rp 100 ribu.

”Habis kena tilang 14 November lalu di Jalan Raya Otista, saya sudah mikir pasti harus bayar denda Rp 500 ribu. Jadi pelan-pelan nyicil,” cetusnya. Setelah kejadian itu, Heri mengaku kapok dan tidak akan lagi lagi menerobos busway. Lebih baik dia terkena macet daripada terkena tilang polisi di jalur busway.

”Lemas sudah kalau bengini harus motong-motong uang dapur. Nggak akan lagi-lagi deh,” tandasnya.(dni)

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (29/11) menerapkan denda maksimal yakni Rp 500 ribu bagi penyerobot jalur busway. Alhasil, banyak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News