Penyerobot Jalur Busway Lemas Divonis Denda Rp 500 Ribu
Warga Jalan Otista III RT 02/05, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur itu sudah memiliki firasat bakal terkena denda maksimal. Setelah membayar denda, diapun berencana menyisikan uang menyisihkan uang sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu untuk membayar utang. Setiap hari dia mengaku berpenghasilan rata-rata Rp 100 ribu.
”Habis kena tilang 14 November lalu di Jalan Raya Otista, saya sudah mikir pasti harus bayar denda Rp 500 ribu. Jadi pelan-pelan nyicil,” cetusnya. Setelah kejadian itu, Heri mengaku kapok dan tidak akan lagi lagi menerobos busway. Lebih baik dia terkena macet daripada terkena tilang polisi di jalur busway.
”Lemas sudah kalau bengini harus motong-motong uang dapur. Nggak akan lagi-lagi deh,” tandasnya.(dni)
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (29/11) menerapkan denda maksimal yakni Rp 500 ribu bagi penyerobot jalur busway. Alhasil, banyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS