Penyerobotan Lahan Warga Jambi Diadukan ke Kemenhut
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut-LH) diminta turun tangan dalam persoalan dugaan penyerobotan tanah warga Jambi oleh perusahaan swasta nasional, PT. Wirakarya Sakti.
Begitu dikatakan Koordinator Mahasiswa Peduli Rakyat Jambi-Jakarta (MPRJJ), Bovfendra Ramadhon dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Selasa malam (6/6).
Hal yang sama diutarakannya bersama sejumlah aktivis MPRJJ dalam aksi damai yang berlangsung di depan Kantor Kemenhut-LH, Jakarta kemarin.
"Kembalikan hak warga Jambi dalam hal ini Maskur Anang bin Kemas Anang Muhammad yang didzolimi. Penyerobotan tanah tersebut illegal. Apalagi setelah Mahkamah Agung mengabulkan PK Maskur Anang," jelas Fendra.
Aksi tersebut langsung ditindaklanjuti perwakilan Kemenhut. Perwakilan aksi lalu diterima dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tuntutannya.
Kepada perwakilan Kemenhut, Fendra menjelaskan bahwa PT. Wirakarya Sakti diduga menyerobot SK Menteri Kehutanan No.1198/Menhut-IV/1997 tanggal 7 Oktober 1997.
Dia melanjutkan, surat tersebut dimanipulasi menjadi SK No.277/Menhut-II/2004. Kemudian pada 2 Agustus 2004 surat tersebut dimanipulasi kembali menjadi SK No.346/Menhut-II/2004.
"Surat tersebut digunakan PT Wirakarya Sakti untuk menindas dan memfitnah Maskur Anang dan merampas tanahnya. Alhamdulillah keadilan masih ada, putusan Mahkamah Konstitusi No.34/PUU-IX/2013 menyatakan surat izin tersebut tidak sah. Putusan MA No.21PK/Pid2015 menyatakan pidana atas Maskur Anang dicabut," demikian Fendra. (sam/rmol)
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut-LH) diminta turun tangan dalam persoalan dugaan penyerobotan tanah warga Jambi oleh perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Akses Gerbang SDN 1 Petir Ditutup dengan Tumpukan Batu, Kok Bisa?
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos