Penyesalan, Permintaan Maaf, dan Pengakuan Dinar Candy soal Berbikini di Pinggir Jalan
Jumat, 06 Agustus 2021 – 22:04 WIB
Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, pesohor asal Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pornoaksi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun atau denda Rp5 miliar.(mcr7/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Dinar Candy menyatakan aksinya berbikini di pinggir jalan bukan untuk untuk memprotes PPKM.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Kasusnya Viral di Malaysia, Vadel Badjideh Merespons Begini
- 3 Berita Artis Terheboh: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Dinar Candy Bakal Setia
- Ko Apex Divonis 5 Tahun Penjara, Dinar Candy Memilih Setia
- Kasus Anak Bunuh Ayah & Nenek, Polisi Periksa Psikolog Sebagai Saksi
- Lolly dan Vadel Badjideh Berkirim Salam, Nikita Mirzani Merespons Begini
- Penjelasan Nikita Mirzani Soal Kondisi dan Penampilan Lolly