Penyesalan, Permintaan Maaf, dan Pengakuan Dinar Candy soal Berbikini di Pinggir Jalan
Jumat, 06 Agustus 2021 – 22:04 WIB

Dinar Candy dan kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid. Foto: Firda Junita/JPNN.com
Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, pesohor asal Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pornoaksi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun atau denda Rp5 miliar.(mcr7/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Dinar Candy menyatakan aksinya berbikini di pinggir jalan bukan untuk untuk memprotes PPKM.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Bantah Dipecat, Razman Ungkap Alasan Mundur dari Kasus Vadel Badjideh
- Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum Razman Nasution
- Masa Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Rayakan Lebaran di Tahanan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Ini Sebabnya