Penyesalan Wakil Ketua DPRD Tegal Setelah Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut

jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah masih menangani kasus dangdutan yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. Setelah resmi dijadikan tersangka pada Senin (28/9), Wasmad pun mengaku bersalah dan menyampaikan permintaan maaf.
“Pelaku mengakui secara jujur bahwa telah melakukan konser dangdutan secara besar-besaran dan mengundang lebih dari 1000 orang,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Jumat (2/10).
Menurut Iskandar, pelaku memaksa menggelar dangdutan padahal polsek setempat sudah mengeluarkan surat imbauan agar konser tidak digelar.
“Bahkan ketika diimbau untuk dilakukan pembubaran tidak dilaksanakan,” tambah kabid humas.
Saat ini, berkas penyidikan untuk kasus tersebut telah disusun lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih satu tahun dan Pasal 93 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 4,5 bulan.
"Tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya tersangka akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap minggunya sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan,” pungkas kabid humas. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo mengaku sudah bersalah karena memaksa menggelar konser dangdut di tengah pandemi COVID-19
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Arus Balik Lebaran, One Way Nasional Diterapkan 6 April 2025 dari GT Kalikangkung
- Jalur Selatan-Selatan Terhambat, Polda Jateng: Ini Kuasa Tuhan
- Polda Jateng: Lonjakan Arus H+1 hingga H+3 Jadi Anomali Mudik Lebaran 2025
- Polda Jateng Imbau Takbiran di Masjid, Larang Warga Arak-Arakan & Sound Horeg
- One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Dihentikan
- Masih Status Waspada, One Way di GT Cikatama-Kalikangkung Ditunda