Penyesalan Wakil Ketua DPRD Tegal Setelah Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut
jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah masih menangani kasus dangdutan yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. Setelah resmi dijadikan tersangka pada Senin (28/9), Wasmad pun mengaku bersalah dan menyampaikan permintaan maaf.
“Pelaku mengakui secara jujur bahwa telah melakukan konser dangdutan secara besar-besaran dan mengundang lebih dari 1000 orang,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Jumat (2/10).
Menurut Iskandar, pelaku memaksa menggelar dangdutan padahal polsek setempat sudah mengeluarkan surat imbauan agar konser tidak digelar.
“Bahkan ketika diimbau untuk dilakukan pembubaran tidak dilaksanakan,” tambah kabid humas.
Saat ini, berkas penyidikan untuk kasus tersebut telah disusun lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih satu tahun dan Pasal 93 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 4,5 bulan.
"Tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya tersangka akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap minggunya sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan,” pungkas kabid humas. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo mengaku sudah bersalah karena memaksa menggelar konser dangdut di tengah pandemi COVID-19
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka
- Ini Kata Kompolnas soal Sidang Etik Aipda Robig Zenudin yang Tembak Mati Siswa SMK
- Polisi yang Menembak Mati Siswa SMK Jalani Sidang Etik, Begini Penampilannya