Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama

Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
Ketua Umum DPD Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

“Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin.

Kebijakan peningkatan tarif angkutan penyeberangan mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan sehingga sekarang masih menggunakan tarif lama.

Semula, rencana kenaikan tarif angkutan penyeberangan tersebut akan dilakukan mulai per tanggal 1 November 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara. (mcr35/jpnn)

Ketua Umum DPD Gapasdap Khoiri Soetomo berharap penundaan penerapan tarif antar provinsi sesuai KM 131 tidak terlalu lama.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News