Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya

Hal ini sebagai tindak lanjut rencana penyesuaian yang dilatarbelakangi oleh pembahasan perda pajak dan retribusi daerah.
Tarif parkir yang baru, yakni bus atau truk Rp 30.000, mobil boks Rp 8.000.
Kemudian, kendaraan roda empat dengan tarif Rp 3.000 dari sebelumnya Rp2.000, dan sepeda motor Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.000.
"Ini bukan kita yang menaikkan, tetapi ada kajian terlebih dahulu, dari kajian akademis LPPM Unud, sehingga didapat nilai penyesuaian tersebut. Ada banyak pertimbangan dalam kajian penyesuaian tersebut, baik dari kajian ekonomi maupun sosial," ujar Putrawan
Terkait pelayanan petugas parkir, pihaknya juga melakukan kunjungan ke setiap tempat parkir baik secara formal maupun informal.
"Terkait pelayanan parkir, kami melakukan perbaikan, kami memastikan pelayanan parkir sesuai standar yang diharapkan," ujarnya.
Menyinggung terjadinya kehilangan kendaraan, pihaknya mengaku telah menyediakan asuransi sebagaimana yang tertuang dalam Perwali.
Ganti rugi kehilangan diberikan untuk kehilangan utuh dan bukan sebagian dan bukan merupakan kelalaian.
Pemkot Denpasar, Bali, resmi memberlakukan penyesuaian tarif parkir mulai 1 Mei 2024.
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali
- SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite
- Pemprov Bali Larang Jual AMDK di Bawah 1 Liter, ADUPI: Ini Masalah Baru Bagi Industri Daur Ulang