Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya

Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Dirut Perumda BPS Kota Denpasar Nyoman Putrawan saat menemui perwakilan petugas parkir se-Kota Denpasar, di Denpasar. ANTARA/HO-Pemkot Denpasar.

Putrawan menambahkan pendapatan parkir tidak bisa ditentukan dari ramai atau tidaknya sebuah tempat.

Apabila ramai, namun tidak potensial maka tetap tidak akan banyak mendapatkan dana parkir.

"Kami juga menegaskan uang parkir itu tidak masuk ke kantong pribadi. Namun disetorkan dan masuk ke pendapatan daerah, hingga operasional," ucapnya.

Dia mengemukakan pendapatan parkir tepi jalan dalam setahun berkisar di angka Rp 10 miliar.

Sementara, untuk parkir gedung dan pelataran sebesar Rp 6 miliar lebih.

Jumlah petugas parkir tepi jalan di Denpasar sebanyak 437, dengan titik parkir 450. (antara/jpnn)

Pemkot Denpasar, Bali, resmi memberlakukan penyesuaian tarif parkir mulai 1 Mei 2024.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News