Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
Rabu, 01 Mei 2024 – 19:15 WIB

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Dirut Perumda BPS Kota Denpasar Nyoman Putrawan saat menemui perwakilan petugas parkir se-Kota Denpasar, di Denpasar. ANTARA/HO-Pemkot Denpasar.
Putrawan menambahkan pendapatan parkir tidak bisa ditentukan dari ramai atau tidaknya sebuah tempat.
Apabila ramai, namun tidak potensial maka tetap tidak akan banyak mendapatkan dana parkir.
"Kami juga menegaskan uang parkir itu tidak masuk ke kantong pribadi. Namun disetorkan dan masuk ke pendapatan daerah, hingga operasional," ucapnya.
Dia mengemukakan pendapatan parkir tepi jalan dalam setahun berkisar di angka Rp 10 miliar.
Sementara, untuk parkir gedung dan pelataran sebesar Rp 6 miliar lebih.
Jumlah petugas parkir tepi jalan di Denpasar sebanyak 437, dengan titik parkir 450. (antara/jpnn)
Pemkot Denpasar, Bali, resmi memberlakukan penyesuaian tarif parkir mulai 1 Mei 2024.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali
- SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite
- Pemprov Bali Larang Jual AMDK di Bawah 1 Liter, ADUPI: Ini Masalah Baru Bagi Industri Daur Ulang