Penyesuaian Tarif PPN 12% Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

Penyesuaian Tarif PPN 12% Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Insentif perpajakan 2025, mayoritas dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan,” ungkap Sri Mulyani. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian PPN 1% merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. 

"Ini adalah mandat dari undang-undang, bukan keinginan pemerintah," kata Airlangga dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Airlangga memastikan bahwa pemerintah tetap memikirkan kebutuhan masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah.

Pemerintah akan menanggung PPN sebesar 1 persen untuk bahan pangan tertentu bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Senada dengan Airlangga, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa kebijakan ini telah melalui proses pembahasan yang mendalam bersama DPR. 

"Penyesuaian tarif PPN ini mempertimbangkan berbagai aspek, seperti ekonomi, sosial, dan fiskal, sehingga kebijakan ini benar-benar komprehensif," ujar Deni.

Penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News