Penyetopan Kasus Jam Richard Mille di Bareskrim Tuai Tanda Tanya

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan penggelapan terkait pembelian dua buah jam Richard Mille senilai Rp 77 miliar oleh pengusaha Tony Sutrisno menuai tanda tanya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya menyetop perkara itu lantaran tidak menemukan dugaan tindak pidananya.
"Sudah dihentikan proses lidiknya (penyelidikan, red) karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (23/9).
Karena itu, kata dia, perkara tersebut dihentikan proses penyelidikannya.
Terpisah, pengacara Tony, Heru Waskito mengatakan kasus ini telah dihentikan pada 27 Mei 2022.
"Secara mengejutkan penyelidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh Perusahaan Richard Mille tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian tanpa ada keterangan jelas," kata Heru dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Heru, kliennya kecewa atas penyetopan penyelidikan perkara itu.
Kliennya, kata dia, menduga ada permainan kasus yang dilaporkannya ke Bareskrim ini.
Bareskrim menyetop kasus dugaan penipuan penggelapan terkait pembelian dua buah jam Richard Mille lantaran tidak menemukan tindak pidananya.
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan