Penyetopan Pengiriman TKI harus Dibarengi Penegakan Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Rencana Presiden Joko Widodo yang ingin segera menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia yang menjadi pekerja rumah tangga (PRT) ke luar negeri mendapat sambutan positif. Pemerhati Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh ini memang harus dilakukan karena menyangkut harga diri dan martabat bangsa.
Menurut Poempida rencana penghentian TKI informal (PRT) memang sudah menjadi rencana kerja pemerintahan sebelumnya yang menargetkan "zero TKI informal" pada tahun 2017.
"Jika memang pemerintahan yang sekarang dapat melakukannya lebih cepat, berarti akan menjadi suatu prestasi yang baik," ujar Poempida di Jakarta, Minggu (15/02).
Namun, kata mantan anggota Komisi IX DPR ini, yang harus diperhatikan pemerintah adalah konsekuensinya jika pengiriman secara resmi itu dihentikan. Yaitu penegakan hukum harus dilakukan secara konsekuen. Pasalnya, pengiriman TKI ilegal masih terjadi saat ini.
Dengan penegakan hukum yang tegas, kata dia, bisa mencegah terjadi pasar gelap perdagangan manusia Indonesia di luar negeri, mengingat adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN akan membuka peluang terjadinya perdagangan manusia yang lebih besar.
"Oleh karena itu, hukum secara tegas harus diberlakukan bagi mereka yang terlibat. Pasalnya, sampai saat ini pencapaian penegakan hukum dalam konteks perdagangan manusia masih sangat minim," tukas mantan Wakil Ketua Timwas DPR RI ini. (flo/jpnn)
JAKARTA - Rencana Presiden Joko Widodo yang ingin segera menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia yang menjadi pekerja rumah tangga (PRT) ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan