Penyiar Radio Cabuli ABG
Rabu, 30 November 2011 – 10:19 WIB
Sarina yang tak sanggup lagi, akhirnya ngotot melaporkan perbuatan Endi ke pihak yang berwajib tanpa menemunya terlebih dahulu. Merasa bersalah kepada orang tua JZS yang tidak bisa melindungi keponakannya. begitupun, AKP Altur Pasaribu selaku Kasubag Humas Polres Pematangsiantar mengaku belum menahan Endi Sembiring yang diancam pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 itu. Pasalnya, laporan Sarina masih tahap pengembangan penyelidikan unit PPA Polres.
Terkait itu, pimpinan Radio RBS Siantar, Nimmasitta Sinaga, SP ketika dikonfirmasi mengaku Endi Sembiring adalah penyiar di Radio tersebut. Terkait laporan itu, dirinya belum mengetahui hingga dengan sangat menyesal bila perbuatan terlarang itu dilakukan Endi. Malah "Benar Endi karyawan kami, soal cabul itu kami tidak tahu. Karena Endi tidak masuk hari ini," ujarnya. (mag-5)
SIANTAR-Hanya berbekal mitra fans Radio, Endi Sembiring (28) berhasil merenggut mahkota gadis yang masih duduk di bangku kelas I SMK. Bahkan dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur