Penyiar Radio Terkenal Australia Alan Jones Dinyatakan Bersalah Cemarkan Nama Baik

Penyiar radio terkenal di Australia Alan Jones, dan radio 2GB di Sydney dan 4BC di Brisbane telah dinyatakan bersalah di pengadilan mencemarkan nama baik keluarga Wagner karena siaran yang dibuat di tahun 2014 dan 2015.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung Queensland di Brisbane hari Rabu (12/9/2018) memutuskan keluarga Wagner mendapat kompensasi senilai $ 3,75 juta (sekitar Rp 38 miliar).
Setelah sidang yang berlangsung selama tujuh minggu, dengan hakim tunggal, Hakim Agung Peter Flanagan memutuskan bahwa 2GB dan Alan Jones menyiarkan 27 siaran yang menyampaikan 'tuduhan serius' menyangkut pencemaran nama baik.
Tuduhan itu menyangkut bahwa keluarga Wagner bertanggung jawab atas kematian 12 orang termasuk 2 anak-anak, dalam peristiwa banjir di Grantham di tahun 2011 dimaan sebuah bak penampung milik keluarga tersebut jebol.
Juga radio 2GB menyiarkan tuduhan bahwa keluarga Wagner secara melanggar hukum membangun bandara Wellcamp di Queensland dan mencuri wilayah udara dari Pangkalan Udara Militer Oakey.
Jones dan 2GB dalam pembelaan mengatakan bahda tuduhan yang siaran mereka pada dasarnya benar dan semuanya ada dalam laporan mengenai penyelidikan Banjir Grantham.

Jones juga menuduh Wagner bersaudara sebagai pebisnis yang korup.
- Dunia Hari Ini: Jenazah Dua Pendaki Gunung Cartensz di Papua Sudah Dievakuasi
- Sulitnya Berbaik Sangka kepada Danantara
- Temu Mencoba Masuk Indonesia, Tapi Bukan Itu yang Dikhawatirkan UMKM
- Presiden AS dan PM Inggris Bertemu Untuk Akhiri Perang Ukraina
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi
- Pemerintah dan Apple Sepakati Perjanjian, iPhone 16 Boleh Dijual di Indonesia