Penyidik Anas Kena Tegur
Sabtu, 30 Juli 2011 – 07:53 WIB
Sutarman mengingatkan kepada seluruh penyidik kepolisian untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran dalam penanganan proses kasus lain. "Seperti kasus nenek pencuri kakau, itu secara yuridis betul, penyidik yang menangani benar, yang menahannya benar, seluruh prosesnya benar. Tindakan penyidik betul. Tapi, itu tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat," katanya.
Penyidik Bareskrim Polri bersedia memeriksa Anas di Polres Blitar lantaran Anas sebagai saksi pelapor kasus tengah berada di kampung halamannya itu. Pemeriksaan itu pun terjadi terjadi setelah ada perubahan waktu dan tempat atas permintaan Anas.
Anas diperiksa sebagai saksi pelapor, karena sebelumnya dia melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Anas merasa difitnah dan nama baiknya dicemarkan dengan pengakuan Nazaruddin ke media massa bahwa dirinya menerima aliran dana suap proyek Wisma Atlet sebesar Rp 7 miliar.
Meski Anas sudah diperiksa, hingga kini Mabes Polri belum bisa memproses laporan Anas karena masih harus menunggu pembuktian dugaan korupsi yang dituduhkan Nazaruddin di peradilan.
JAKARTA --Gara-gara berinisiatif memeriksa Anas Urbaningrum di Blitar, penyidik Bareskrim Polri dimarahi Kabareskrim Irjen Sutarman. Menurut orang
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha