Penyidik Bareskrim Buat Laporan Polisi untuk Mengusut Penembakan Laskar FPI
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung terkait rekomendasi Komnas HAM soal kematian enam anggota laskar FPI.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dalam gelar perkara itu mereka melibatkan tim dari Jampidum Kejagung.
"Hasil rapat dengan tim Jampidum pada Selasa (2/3) kemarin, untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian," kata Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Rabu (3/3).
Kemudian, untuk rekomendasi terkait unlawful killing terhadap anggota laskar FPI, tim Bareskrim sedang melakukan pencarian bukti permulaan.
Tim Bareskrim juga telah membuat laporan polisi (LP) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan unlawful killing tersebut.
"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," tambah Brigjen Andi Rian.
Diketahui, Bareskrim sudah melakukan gelar perkara bersama tim penyidik dari Kejaksaan Agung terkait perkara tewasnya enam laskar pengawal Habib Rizieq di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan gelar perkara tersebut merupakan yang pertama usai pelimpahan rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus tewasnya enam laskar FPI.
Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan unlawful killing pada kematian enam laskar FPI,
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- Ikhtiar Berbagi kepada Korban Banjir Rob, AKBP Martuasah Sampaikan Pesan Astacita
- Memahami Secara Utuh Hasil Survei Litbang Kompas Terkait Citra Positif Polri
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!
- Polisi Batal Cabut Pagar Laut Hari Ini, Ada Apa?