Penyidik Bareskrim jadi Imam Salat Berjemaah, Gus Nur Makmum

Penyidik Bareskrim jadi Imam Salat Berjemaah, Gus Nur Makmum
Dokumentasi - Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur saat sidang putusan di PN Surabaya, Jatim, 24 Oktober 2019. Dia divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Foto: ANTARA /Kemal Tohir/ZK/ama

jpnn.com, JAKARTA - Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur, ditangkap petugas dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Sabtu (24/10) dini hari.

Gus Nur ditangkap di rumahnya, Jalan Cucak Rawun Raya, Sekarpuro, Pakis Kabupaten Malang, Jawa Timur atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dalam percakapan podcast bersama Refly Harun di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta, dan sudah berstatus tersangka.

Di sela-sela menjalani pemeriksaan intensif setelah tiba di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Gus Nur diberi kesempatan untuk menunaikan ibadah Salat Magrib, Sabtu.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi melalui siaran pers, di Jakarta, Sabtu, menuturkan pemeriksaan kembali dilanjutkan usai Gus Nur menunaikan salat dan menyantap makanan.

"Tadi adzan, kami istirahat sebentar dari pemeriksaan. Kami berikan tersangka waktu ishoma (istirahat, shalat, makan) yang merupakan hak tersangka," kata Brigjen Slamet.

Gus Nur menunaikan salat berjamaah dengan penyidik. Shalat berjemaah ini diimami oleh seorang penyidik Bareskrim yang mengenakan seragam biru dongker bertuliskan Siber Polri pada bagian punggungnya.

Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari.

Gus Nur sudah berstatus tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama atau NU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News