Penyidik Bareskrim jadi Imam Salat Berjemaah, Gus Nur Makmum

Penyidik Bareskrim jadi Imam Salat Berjemaah, Gus Nur Makmum
Dokumentasi - Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur saat sidang putusan di PN Surabaya, Jatim, 24 Oktober 2019. Dia divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Foto: ANTARA /Kemal Tohir/ZK/ama

Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri.

Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020. Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Slamet menambahkan bahwa keputusan menahan atau tidak Gus Nur ditentukan dalam 1x24 jam usai penangkapan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Gus Nur sudah berstatus tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama atau NU.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News