Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana

Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Ayu tidak membeberkan bukti-bukti apa saja yang dibawa.

Kendati demikian, dia memastikan telah memberikan bukti-bukti yang dimiliki kepada penyidik.

“(Saya ditanya) 30 pertanyaan. Yang pasti, tentang apa yang Pak RK (Ridwan Kamil) sudah laporkan, itu pasti harus ada pertanggungjawaban dengan bukti. Kalau saya tadi sudah memberi semua bukti dan menjelaskan,” katanya.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Lisa dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat 1, 2, Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan/atau Pasal 45 Ayat 4 Juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Terhadap orang yang melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan (informasi) tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami yang diduga dilakukan oleh inisial LM (Lisa Mariana),” katanya.

Adapun Ridwan Kamil, kata dia, telah mengajukan secara langsung laporan tersebut pada 11 April 2025.

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Penyidik Bareskrim Polri masih mengkaji laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News