Penyidik Bareskrim Lakukan Penyitaan terkait Pencucian Uang Panji Gumilang
Selasa, 22 Agustus 2023 – 11:18 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi Polri yang menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menjadi tersangka. FOTO: ANTARA/Reno Esnir/foc
“Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan Dana BOS,” ucap Brigjen Whisnu.
Dalam penyidikan ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selanjutnya, tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP ancaman hukum empat tahun penjara dan tindak pidana korupsi Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)
Selain periksa saksi, penyidik Bareskrim Polri juga lakukan penyitaan untuk memperkuat sangkaan pencucian uang atau TPPU oleh Panji Gumilang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport