Penyidik Bareskrim Sambangi Proyek PLTP Dieng-Patuha
Sabtu, 01 Desember 2018 – 14:59 WIB

Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN
Laporan tersebut tertulis dalam tanda bukti lapor Nomor:TBL/502/VII/2016/Bareskrim dengan perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang panas bumi. (dil/jpnn)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mendalami dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di Dieng yang dilaporkan PT BGE
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar